Jumat, 31 Desember 2010

KLAIM ASURANSI ITU MUDAH


Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Proses Klaim Asuransi Jiwa

Salah satu masalah paling umum dalam pengajuan klaim asuransi jiwa adalah penerima manfaat tidak tahu bagaimana harus memulai. Tertanggung (orang yang meninggal dunia) biasanya adalah juga pemegang polis yang membeli dan membayar polis. Selama masih hidup, dialah yang aktif berhubungan dengan agen dan perusahaan asuransi. Sementara, penerima manfaat biasanya tidak ikut mendapatkan penjelasan atau bahkan mungkin tidak tahu-menahu dengan polis asuransi yang dibeli.

Photo by: Torley
Dengan biaya perawatan kesehatan dan pemakaman almarhum yang besar dan kehilangan sumber pendapatan, keluarga yang ditinggalkan tentu ingin segera mengetahui apakah santunan asuransi jiwa almarhum bisa segera dicairkan. Sayangnya, proses klaim tidak mudah dipahami setiap orang. Kebanyakan perusahaan asuransi telah membuat proses klaim semudah dan secepat mungkin. Mereka bahkan menetapkan apa yang disebut standar layanan. Misalnya, bila berkas klaim telah diterima lengkap, pengaju klaim akan menerima manfaat dalam 10 hari kerja. Namun, kesalahan dan ketidaklengkapan pengisian berkas klaim bisa membuat penyelesaian klaim berlarut-larut hingga hitungan minggu atau bulan.
Berikut adalah beberapa tahapan proses klaim manfaat asuransi jiwa yang umum dijalankan:
1. Pengaju klaim menginformasikan kematian tertanggung ke perusahaann asuransi
Perusahaan asuransi biasanya akan meminta/mengecek nomor polis dan status polis tertanggung dan menanyakan beberapa informasi terkait dengan kematian tertanggung sebelum mengirimkan formulir klaim untuk dilengkapi.
2. Pengaju klaim melengkapi berkas klaim sesuai persyaratan.
Berkas klaim asuransi jiwa yang lengkap biasanya terdiri dari:
  1. Formulir Klaim Asuransi Jiwa yang sudah diisi lengkap
  2. Polis dan Endorsement/Addendum Polis (Asli)
  3. Surat Keterangan Dokter (yang menyebutkan sebab kematian)
  4. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pamong Praja
  5. Surat Bukti Pemakaman dari Dinas Pemakaman
  6. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan (bila sempat dibawa ke rumah sakit)
Bila sebab kematian adalah kecelakaan dan polis memiliki manfaat tambahan uang pertanggungan untuk kematian karena kecelakaan maka harus disertakan juga Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian/Instansi yang Berwenang. Bila tertanggung dipertanggungkan pada lebih dari satu polis, Anda harus menyertakan semua polis untuk disatukan proses penyelesaiannya.
Sebaiknya Anda mem-fotokopi semua berkas klaim sebelum mengirimkannya ke perusahaan asuransi. Salinan tersebut mungkin diperlukan untuk referensi Anda, terlebih bila klaim asuransi Anda ditolak dan terjadi sengketa dengan perusahaan asuransi.
3. Setelah semua dokumen diserahkan, perusahaan asuransi akan menganalisa klaim, yang terdiri dari beberapa tahap:
  1. Memeriksa kelengkapan berkas-berkas klaim.
  2. Mengubah status polis dari efektif (inforce) menjadi batal karena meninggal sehingga proses penagihan premi atau pembebanan premi otomatis (pada asuransi unit-link) akan berhenti.
  3. Melakukan analisa persetujuan klaim dengan melakukan verifikasi:
  • Status Polis: Apakah polis masih efektif pada tanggal kematian?
  • Tertanggung: Apakah identitas yang meninggal sama dengan data tertanggung dalam polis? Perbedaan nama di dokumen kematian dengan nama di polis bisa menimbulkan masalah. Karena itu, pastikan nama di Surat Keterangan Dokter, Surat Bukti Pemakaman, Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat, dan Surat Keterangan Kecelakaan sama dengan nama tertanggung di polis asuransi.
  • Bukti-bukti kematian (proof of death): Apakah tertanggung betul telah meninggal? Tergantung pada kondisi kematian tertanggung, perusahaan asuransi mungkin memutuskan untuk melakukan penyelidikan klaim, terutama jika jumlah pertanggungan besar dan masih dalam masa kontestabel (contestable period). Masa kontestabel adalah periode satu atau dua tahun setelah tanggal efektif polis di mana perusahaan asuransi dapat menolak klaim dan melakukan investigasi. Investigasi klaim pada periode kontestabel sering dapat memakan waktu berbulan-bulan, karena mungkin harus menunggu catatan medis atau arsip polisi tertentu terkait dengan kematian individu yang diasuransikan. Jika perusahaan menemukan ada penipuan dalam investigasi mereka, mereka dapat menolak membayarkan manfaat kematian. Namun jangan khawatir, asalkan Anda benar-benar jujur, Anda pasti akan mendapatkan hak Anda, bahkan jika kematian tertanggung terjadi pada masa kontestabel.
  • Syarat-syarat, kondisi dan pengecualian polis: Apakah sebab-sebab kematian termasuk yang ditanggung dalam polis?
4. Bila klaim dinilai valid, perusahaan asuransi akan menghitung jumlah kewajiban klaim.
Jumlah manfaat polis yang dibayarkan dapat sebesar penjumlahan dari:
  • Uang Pertanggungan Dasar (base plan)
  • Uang Pertanggungan Tambahan (rider) untuk Kematian karena Kecelakaan
  • Nilai Tunai untuk polis tradisional atau nilai anuitas untuk polis anuitas atau nilai investasi untuk polis unit-link. Tanggal NAB nilai investasi biasanya adalah tanggal kematian tertanggung (date of death).
  • Saldo premi yang belum menjadi biaya (unearned premium).
Dikurangi dengan:
  • Hutang Polis (policy loan)
  • Kewajiban premi yang belum dibayar
  • Bunga pinjaman dan beban administrasi lainnya.
Dalam hal terdapat kesalahan pelaporan usia sehingga perhitungan premi didasarkan pada usia yang lebih muda dari yang sebenarnya, maka dilakukan penyesuaian jumlah uang pertanggungan menjadi lebih kecil, sesuai dengan jumlah premi yang telah diterima. Dalam hal kesalahan pelaporan usia menyebabkan perhitungan premi untuk usia yang lebih tua dari yang sebenarnya, dilakukan pengembalian premi sejumlah selisih antara premi yang diterima dengan premi yang seharusnya.
5. Melakukan proses pembayaran klaim.
Proses ini diakhiri dengan pembayaran klaim setelah persetujuan pembayaran oleh pimpinan perusahaan yang berwenang, sesuai batas kewenangannya. Semakin besar jumlah klaim Anda, semakin tinggi jenjang jabatan yang harus menandatangani.
Sediakanlah informasi rekening bank Anda sebelum proses pembayaran dilakukan. Bersiaplah untuk menunggu proses pembayarannya. Proses klaim asuransi jiwa dapat memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, dalam kasus yang ekstrim. Perusahaan asuransi jiwa sangat teliti dalam menyelidiki klaim asuransi jiwa, terutama jika jumlahnya besar (di atas Rp 1 milyar, misalnya). Mereka tidak akan terburu-buru membayar sejumlah besar uang, bahkan untuk klaim asuransi jiwa yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar